Retribusi tersebut sudah dibayarkan secara rutin sejak tahun 2020 silam. Masing-masing pedagang nominalnya beragam. Ada yang Rp 10 juta, ada yang sampai Rp 20 juta.
Menanggapi itu, mantan Kepala Disperindag Sidoarjo, Tjarda mengatakan, pihaknya saat itu tidak pernah memungut retribusi ke pedagang sisi timur.
Hal itu juga sudah disampaikan kepada bawahannya saat itu.
Baca juga: Satpol PP Gresik Gerebek Warkop dan Kafe di Kapten Darmosugondo yang Sediakan Karaoke Plus Pramusaji
"Itu memang masa saya, tapi tidak pernah memungut retribusi kepada mereka," katanya.
Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Mohammad Ainur Rahman mengatakan, pihaknya menampung setiap aspirasi dari masyarakat.
Terkait setoran retribusi itu merupakan informasi awal yang nanti bisa dilakukan pendalaman.
“Tentu bukti awal itu akan kita pakai untuk pendalaman bersama semua pihak,” ujarnya.