"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.
Baca juga: Sejumlah Ponsel Aktivis Mahasiswa yang Gelar Aksi di Kediri Diduga Diretas, Polisi Angkat Bicara
Para tersangka mengaku mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.
Harga per APK dipatok Rp 500.000 dengan kapasitas APK rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
File APK kemudian diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket, dan lainnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-Banking korban, lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.
Sementara itu Kasubdit V/Siber Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.
"Nomor acak, yang ada di grup itu."
"Tidak tahu itu nomor Kapolda Jateng," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 65 dan Pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Akun Twitter dan Instagram Resmi Universitas Jember Diretas, Humas Unej: FB Berhasil Kami Selamatkan
Ditreskrimsus Polda Jateng kini menyiapkan rekomendasi kepada pihak perbankan.
Rekomendasi disiapkan untuk mengantisipasi kasus peretasan yang akhir-akhir ini acapkali terjadi.
"Sedang kami data, nantinya kami serahkan ke perbankan sebagai tindak lanjuti untuk mengantisipasi hal tesebut," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Ia menyebut, para tersangka yang melakukan tindak pidana peretasan bukanlah para orang berpendidikan tinggi atau ahli IT.
Sebaliknya, mereka adalah orang tak berpendidikan tinggi tetapi memiliki kemampuan itu dengan cara otodidak.
"Nah sosok yang menjadi engginering ini masih kita buru," paparnya.
Baca juga: Baru Saja Komentar Pedas Follower Bayaran, Akun Instagram Nikmir Diretas, John Hopkins Ikut Campur