- Lebih akurat dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional
Sementara itu, KTP non-elektronik adalah KTP yang tidak memiliki mikrochip dan hanya berisi data kependudukan secara manual.
KTP non-elektronik memiliki beberapa kelemahan, seperti:
- Mudah rusak dan hilang
- Mudah dipalsukan dan disalahgunakan
- Kurang akurat dan tidak terintegrasi dengan data kependudukan nasional
- Kurang praktis dan sering ditolak untuk berbagai layanan publik
Oleh karena itu, pemerintah mendorong seluruh penduduk Indonesia untuk beralih dari KTP non-elektronik ke KTP-el.
Proses pendaftaran dan pengurusan KTP-el bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa persyaratan berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KK yang masih berlaku
- Fotokopi KTP non-elektronik yang masih berlaku
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
Biaya pengurusan KTP-el adalah gratis, kecuali jika Anda mengurus KTP-el karena hilang atau rusak, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 100.000.
Waktu pengerjaan KTP-el bervariasi tergantung pada kondisi Disdukcapil setempat, namun rata-rata berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja.
Demikian artikel tentang tipe KTP yang bisa dapat BLT PKH tahap 3 cair Agustus 2023 Rp600 ribu. Semoga bermanfaat dan informatif bagi Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com