Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Dua terpidana korupsi dana hibah Provinsi Jatim asal Kabupaten Sampang, Madura yang kini dipindah di sel tahanan Rutan Klas IIB Sampang dipastikan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ke-78 RI tahun ini, Senin (14/8/2023).
Eks Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Abdul Hamid bersama Ilham Wahyudi memperoleh remisi lantaran memenuhi syarat, telah menjalani hukuman selama enam bulan.
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Syaiful Rahman mengatakan bahwa, Setelah diverifikasi oleh pusat, keduanya dipastikan mendapatkan Remisi selama sebulan.
"Masing-masing mendapatkan remisi satu bulan. Untuk SK remisi akam diberikan H-1 kemerdekaan, " ujarnya kepada Tribun Jatim Network, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Aksi Tolak Kedatangan Rocky Gerung di Sampang Memanas, Polisi dan Pendemo Alami Luka
Menurutnya penghitungan durasi penahanan langsung melalui system, Data Base Kemasyarakatan dan dihitung saat awal Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditahan.
Sehingga pemindahan dari Rutan kelas 1 Surabaya ke Rutan Sampang pada 6 Juli 2023 lalu tidak berpengaruh.
"Yang kita pegang adalah surat penahanan dan yang bersangkutan sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan," terangnya.
Keduanya juga bisa memperoleh remisi lain di kemudian hari, asalkan memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik.
Baca juga: Ujian Praktik SIM C di Sampang Kini Lebih Mudah, Lintasan Lebih Luas dan Tak Ada Zig-zag
"Selain remisi Kemerdekaan, tentu juga ada remisi di momen hari raya idul fitri, " pungkasnya.