"Semoga ada keadilan, tolong lah karena itu hasil jerih payah kami," katanya.
Sebelumnya, sejumlah KK di kampung Dukuh Pakis IVA RT/RW 02/02 Surabaya menjadi korban eksekusi lahan, Rabu kemarin. Eksekusi hunian 28 rumah tersebut berdasarkan atas putusan inkracht Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.
Keputusan tersebut berawal dari kasus pasangan suami istri (Pasutri) yang bercerai. Pasutri itu bernama Sidik dan Weny Untari. Tahun 2019 Weny Untari menggugat lahan di RW 2 Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, ke PN Surabaya. Lahan seluas lebih dari 2 hektare itu, sebagai harta gono gini milik Weni dalam pernikahan dengan Sidik Dewanto selama 37 tahun.
Pada 10 Maret 2020, muncul keputusan gugatan Weny dinyatakan menang. “Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020,” kata juru sita PN Surabaya, Ria Awidya Adhi di lokasi