Diketahui bendera merah putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.
Terdapat pengaturan mengenai ketentuan pemasangan bendera merah putih.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan lengkap pemasangan, pengibaran hingga bentuk dan ukuran bendera Merah Putih dilansir dari Tribunnews.com:
1. Dipasang pada tiang yang tingginya seimbang
Pada Pasal 13 dijelaskan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
Selain itu Bendera Negara yang dipasang pada dinding juga harus dipasang membujur rata.
2. Tidak boleh menyentuh tanah
Kemudian, pada Pasal 14 tertulis, bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sedangkan dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.