Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis penjara 8 tahun, kepada Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes di Kecamatan Ajung, Rabu (16/8/2023)
Amar putusan Tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak di ruang Sidang Sari sekira pukul 12.30 wib.
Dia mengatakan terdakwa divonis dengan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Keluar Masuk Penjara Gak Buat Kapok 3 Bandit Curanmor di Jember, Keok Ditangkap Jatanras Polda Jatim
Berdasarkan fakta persidangan, katanya, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa, untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul dengan korban yang merupakan ustazah di Pondok Pesantren tersebut.
"Dan Membiarkan orang itu untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Sebagai mana dakwaan alternatif ke-2. Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta,"ujarnya saat membacakan putusan.
Alfonsus menegaskan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa. Kata dia, maka masa tahanan akan ditambah selama tiga bulan kurungan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dikurangi dengan masa penahanan Terdakwa sejak ditangkap," katanya.
Baca juga: Disnaker Jember Ungkap Sulitnya Pengawasan Upah Pekerja Perusahaan
Beberapa barang bukti perkara ini, lanjut dia, berupa satu unit camera CCTV, CPU, Satu Unit laptop merek Lenovo berserta pengisi baterainya.
"Dan satu buah karpet warna merah untuk dikembalikan kepada Muhammad Fahim. Sementara barang bukti berupa Smartphone Samsung Galaxy plus dan Iphone 12 mini dikembalikan saksi sekaligus pelapor," katanya.
Sementara untuk barang bukti lainnya, kata Alfonsus, gelang yang terbuat dari kayu warna coklat dikembalikan kepada saksi sekaligus korban.
"Serta Smartphone merek Vivo warna biru dikembalikan kepada saksi. Serta meminta terdawa untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 5000," katanya.
Menanggapi Vonis tersebut, Fahim Mawardi Terdakwa mengaku majelis hakim menilai, dirinya membujuk korban untuk pernikahan siri berdasarkan Syariat Islam dari Mahzab Imam Hanafi.
"Padahal saya menikah dengan Mahzab Imam Syafi'i. Dan hal itu sudah kami jelaskan kepada Majelis Hakim. Kemudian Usdazah ini dimasukan dalam katagori pencabulan," tanggapnya.
Dia berdalih bahwa pernikahannya dengan Ustadzah tersebut dilakukan atas dasar sama-sama suka. Bahkan hal tersebut sudah dipaparkan oleh Majelis Hakim.