Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Disnaker Jember Ungkap Sulitnya Pengawasan Upah Pekerja Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mengaku masih kesulitan menjembatani ketika terjadi gesekan antara buruh dengan perusahaan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Suprihandoko bicara soal sulitnya pengawasan buruh di perusahaan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mengaku masih kesulitan menjembatani ketika terjadi gesekan antara pekerja dengan perusahaan.

Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengaku masih belum bisa memantau pengupahan pekerja di perusahaan. Sehingga kesejahteraan pegawai sepenuhnya sulit dipastikan.

Kata dia, hal tersebut dikarenakan pengawasan terhadap perusahaan itu berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga butuh waktu lama untuk berkoordinasi.

"Kelemahannya itu karena pengawasannya masih di Provinsi, ini jauh sekali untuk kami bisa berkomunikasi," Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Besaran Gaji PNS Sekarang Sebelum Diumumkan Adanya Kenaikan 16 Agustus 2023, Lengkap Golongan I-IV

Sementara Disnaker Provinsi Jawa Timur harus mengawasi di 38 Kabupaten/Kota. Padahal, kata dia, di Kabupaten Jember saja ada 2.300 perusahaan yang eksis. 

"Dan ini menghambat eksistensi perusahaan itu sendiri. Selain itu juga berdampak pada kesejahteraan para buruh," kata Supri.

Selain itu, katanya, di Jember saja hanya ada satu orang saja pengawas utusan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Berkah Melimpah Petani Tembakau di Ponorogo saat Kemarau, Ada yang Beli Mobil Sampai Renovasi Rumah

Pastinya, dalam menjalankan tugasnya juga kurang optimal. "Sehingga itu perlu dibicarakan lebih lanjut," urai Supri.

Contohnya, ketika Karyawan PT. Wijaya Cahaya Timber Jember mengadu. Katanya, tidak memperoleh Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Sehingga kami tidak bisa langsung mengecek, apakah perusahaan memberikan Jaminan Ketenagakerjaan atau tidak," tutur Supri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved