Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepak terjang tiga orang bandit komplotan maling motor yang meresahkan warga Jember, berhasil ditumpas oleh anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka berinisial SA (39) warga Balung, Jember. Kemudian, NA (41) warga Wuluhan, Jember. Dan, KS (37) warga Desa Pondok, Joyo Semboro, Jember.
Tak tanggung-tanggung, enam lokasi yang tersebar di sejumlah kecamatan Kabupaten Jember, pernah disatroni oleh komplotan tersebut, sepanjang tahun ini.
Berbekal kunci T, para tersangka bahu membahu menggondol motor milik korbannya yang diparkir di area sepi tanpa pengawasan.
Tak cuma memanfaatkan situasi lengah dari para korban yang memarkirkan motor di area minim pengawasan.
Komplotan ini, juga tak segan bakal membobol rumah korban untuk mendapatkan motor yang diincarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, para tersangka sudah beraksi di enam lokasi Kabupaten Jember, selama kurun waktu empat bulan.
Selama beraksi komplotan tersebut hanya mengandalkan kunci T untuk membobol lubang kunci kontak motor yang menjadi sasarannya.
"Mereka membagi tugasnya. 2 orang eksekutor dan 1 orang mengawasi lingkungan sekitar agar tetap aman," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di Mapolda Jatim, pada Rabu (16/8/2023).
Setelah berhasil digondol. Motor hasil curian tersebut akan langsung dibawa ke penadah yang ada di kawasan Jember dan Lumajang.
Ada juga motor curian yang disimpan atau disembunyikan terlebih dahulu di tempat pribadi milik salah seorang tersangka.
Komplotan tersebut menjualnya dengan harga kisaran Rp3-4 juta.
Terkadang juga menjualnya secara langsung kepada beberapa orang yang baru dikenal, terutama bagi yang tak berkeberatan membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat.
"Ada motor yang langsung dijual. Ada motor yang disembunyikan dulu. Kebetulan ada yang berhasil kami dapatkan kembali motor korban," ungkapnya.