Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang menindak sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di dekat persimpangan dan tikungan Jalan Sultan Agung, Malang, Senin (21/8//2023).
Sejumlah kendaraan tersebut ditindak karena dinilai melanggar aturan kawasan parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, selain melanggar kawasan parkir, lokasi tempat berhentinya kendaraan itu dinilai berbahaya.
Pasalnya, berada di dekat persimpangan dan tikungan jalan.
Menurut Widjaja Saleh Putra, lokasi seperti itu tidak boleh menjadi tempat parkir.
"Penertiban parkir itu kami lakukan setiap saat dan ada jadwalnya, meski begitu, jika ada suatu hal yang tidak pas, kami juga lakukan penertiban," kata Widjaja Saleh Putra, Senin (21/8/2023).
Penertiban yang dilakukan kali ini di luar jadwal.
Meski begitu, Dishub tetap menindak karena melihat potensi yang berbahaya saat ada banyak kendaraan di dekat persimpangan dan tikungan.
"Ini memang tidak jadwalnya, namun ini suatu hal yang tidak pas dan mengganggu arus lalu lintas. Tadi saya melakukan penghalauan agar tidak parkir di persimpangan jalan yang menikung. Ini akan mengganggu arus lalu lintas dan bahaya," ujar Widjaja Saleh Putra.
Baca juga: Dikeroyok Pedagang Kucur dan Juru Parkir, Kuli Pasar Surabaya Tewas, Berawal dari Senggol Payudara
Dia mengajak masyarakat bisa meningkatkan kesadaran terkait lokasi parkir.
Dalam temuannya di lokasi, kendaraan yang parkir tersebut sebagian besar adalah kendaraan transportasi online.
Widjaja Saleh Putra menegaskan, ketertiban menjadi tanggung jawab bersama karena bisa mendukung keselamatan di jalan.
"Banyak yang kami tindak, bergerak di usaha transportasi online. Mereka berhenti di pinggiran jalan. Semoga tertib, saya minta pelaku usaha online bisa tertib. Tidak ada sanksi hari ini dan tujuan utamanya adalah ketertiban," tegasnya.
Selain parkir, Widjaja Saleh Putra juga menegaskan agar tidak ada praktik jukir liar.
Baca juga: Retribusi Parkir Surabaya Bocor, Masuk ke Kantong Jukir, Dishub: Tidak Dikasi Karcis, Jangan Bayar