Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir.
Rancangan tersebut telah masuk ke Bagian Hukum Pemkot Malang. Ranperda segera dikirim ke DPRD Kota Malang untuk dibahas.
"Ranperda tersebut bagian penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Malang," ujar Widjaja Saleh Putra.
Sekilas dijelaskan Widjaja, isinya mengatur tempat parkir dan denda bari pelaku parkir liar.
Ranperda itu juga mengatur tarif parkir.
Baca juga: Dalami Kasus Pengeroyokan Akibat Rebutan Lahan Parkir di Malang, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
Widjaja menyatakan, banyak keluhan masuk dari masyarakat tentang tarif parkir.
Banyak juru parkir yang menarik tarif di luar tarif ketentuan, yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
"Jika Ranperda itu disahkan, maka kami bisa lakukan penertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring," ungkapnya.
Selanjutnya, bagi pengendara yang parkir sembarang, juga akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.
Selama ini, Dishub Kota Malang kerap menggembok mobil, dan mengangkut sepeda motor yang parkir liar atau sembarangan.
Dalam Ranperda tersebut tertuang jika Dishub menemukan kendaraan parkir sembarangan, bisa langsung digembok dan diderek ke Kantor Dishub Kota Malang.
Baca juga: Dulu Adiknya Artis Dikira Tukang Parkir, Pernah Jualan Ayam Goreng, Kini Sukses Buka Usaha Laundry
"Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan diderek dan denda," tegasnya.
Wacana lain dari Ranperda itu mengatur tentang jukir yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Artinya, para jukir tidak selalu dikelola oleh Dishub Kota Malang, namun bisa bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai pengelola petugas.