Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fenomena gelaran cek sound di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuai pro dan kontra.
Banyak dari masyarakat yang mengaku terganggu dengan suara cek sound yang memekakkan telinga.
Bahkan ada rumah warga yang rusak akibat kerasnya suara cek sound.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang beserta pihak kepolisian telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait gelaran cek sound.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan lintas sektoral di Kabupaten Malang terkait pelaksanaan kegiatan cek sound, pada Selasa (15/8/2023).
Yakni dengan melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu, Kodim 08/18 Malang/Batu, perwakilan camat se-Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati adanya surat edaran dalam pelaksanaan atau menyelenggarakan kegiatan cek sound.
"Hasil rapat mengeluarkan surat edaran dari Pemkab Malang bahwa dalam pelaksanaannya harus mengindahkan beberapa aspek yang sudah disebut dalam surat edaran," ujar Iptu Ahmad Taufik ketika dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Bisa Merusak Bangunan, Pawai Sound System Berkekuatan Lebih dari 60 dB Akan Ditindak Polres Malang
Iptu Ahmad Taufik menyebutkan beberapa poin yang harus diperhatikan dalam menggelar acara cek sound, di antaranya:
Pertama, kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari polres atau polsek setempat.
Kedua, dilarang melanggar norma kesusilaan.
Ketiga, dilarang mengandung unsur pornografi.
Keempat, dilarang mempertentangkan unsur SARA.
Kelima, tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Nasib Akhir Rumah Pria Malang Rusak Gegara Suara Sound System, Ahli Bongkar Fakta Aslinya: Resonansi