Keenam, dilarang minum-minuman keras, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.
Ketujuh, dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel, sehingga dapat membahayakan kesehatan, serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Kedelapan, panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan cek sound.
"Jadi poin-poin itu harus dipenuhi. Apabila melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan," sebutnya.
Iptu Ahmad Taufik menambahkan, surat edaran ini telah disosialisasikan ke camat se-Kabupaten Malang.
Baca juga: Polres Blitar Kota Larang Kegiatan Battle Sound System, Wanti-wanti Pihak Penyelenggara
Dengan adanya surat edaran ini, dapat dijadikan pedoman bagi setiap kepala desa maupun perangkat desa untuk menerbitkan surat izin pelaksanaan cek sound.
"Kami juga tekankan kepada semua kapolsek di jajaran Polres Malang untuk lebih selektif lagi dalan hal memberikan perizinan kegiatan cek sound," tukasnya.