Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) umur 15 tahun.
Lelaki umur 28 tahun asal Kecamatan Ledokombo Jember ini atau pria menyetubuhi ABG 15 tahun yang masih tetangganya sendiri hingga hamil.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di dua hotel yang berbeda, sejak November 2022 hingga Februari 2023.
"Di Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Jawaban Santai Kuasa Hukum Bu Nyai soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jember: Cuma Isu Kan
Menurutnya, modus pelaku melakukan perbuatan ini dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi.
Mengingat korban atau siswi MTs merupakan keluarga masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Dika menegaskan pelaku melakukan dengan iming-iming hidup nyaman.
Supaya korban mau diajak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk dicabuli dan disetubuhi," imbuhnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan, pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap korban.
"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Jember, Rumah Warga Rusak Dilempari Batu, Belasan Pesilat Diamankan Polisi
Gara-gara persetubuhan itu, kata Dika, sekarang korban sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan.
Bahkan, perempuan itu harus putus sekolah.