"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.
Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," ungkap Kurnia.
Baca juga: Daftar Artis yang Bertarung Jadi Caleg DPR RI di Dapil Jatim, Ada Venna Melinda hingga Crazy Rich
Dia menjelaskan, kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 silam.
Saat itu KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Kurnia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah kemunduran, tidak memiliki komitmen antikorupsi, dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakan prinsip pelaksanaan Pemilu yang terbuka dan akuntabel.
Padahal prinsip pelaksanaan Pemilu yang terbuka dan akuntabel tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg mantan koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Atas sejumlah persoalan ini, Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg."
"Baik tingkat DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.
Adapun berikut daftar 15 mantan koruptor yang nyaleg di Pemilu 2024, dihimpun ICW dari masukan masyarakat:
1. Abdillah, bacaleg DPR RI, dari Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh, bacaleg DPR RI, dari Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
3. Susno Duadji, bacaleg DPR RI, dari PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.