TRIBUNJATIM.COM - Dalam seleksi tahun ini, pemerintah membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peserta seleksi CASN 2023 dapat mengunggah dokumen pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Untuk menghindari gagalnya pendaftaran, perlu diperhatikan sejumlah hal untuk lolos seleksi administrasi CPNS 2023.
Merujuk seleksi CASN tahun sebelumnya, berikut rangkuman sejumlah alasan kegagalan peserta dalam tahap seleksi administrasi dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: 4 Instansi Pemerintah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ingat Daftar Mulai 17 September
1. Kesalahan berkas pendaftaran
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan bahwa mayoritas peserta tidak lolos seleksi CASN 2021 karena salah dokumen pendaftaran dan ijazah.
“Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono, seperti diberitakan Kompas.com (6/8/2021).
Adapun contoh kesalahan dokumen pendaftaran seleksi CASN antara lain berupa surat lamaran dan pernyataan tidak sesuai format, penggunaan satu materai untuk dua atau lebih dokumen, maupun tidak menggunakan dokumen yang asli.
Selain itu, menurutnya, banyak peserta tidak mengunggah ijazah yang sesuai dengan syarat jurusan pada lowongan pekerjaan dari suatu instansi.
"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.
Baca juga: 11 Instansi Diprediksi Syaratkan TOEFL di Seleksi CPNS 2023, Siap-siap Rekrutmen Mulai 17 September
2. Usia pelamar
Dilansir dari situs BKN Yogyakarta, seluruh peserta seleksi CASN juga perlu memperhatikan syarat lowongan pekerjaan dari suatu instansi.
Salah satunya termasuk usia pelamar.
Aspek penting dari seleksi administrasi adalah keterpenuhinya usia pelamar sesuai dengan aturan formasi yang dilamar, baik usia minimum maupun maksimum.
Contohnya, maksimal pelamar berusia 35 tahun, 40 tahun, atau satu tahun menjelang usia pensiun sesuai jabatan.
Jika aspek-aspek ini tidak terpenuhi, pelamar akan gagal lolos seleksi administrasi.