3. Kualifikasi pendidikan
Penyebab lain kegagalan seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan suatu instansi.
Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum akan tertolak.
Pelamar juga harus memperhatikan jenis pendidikan yang boleh melamar suatu formasi, yakni vokasi, sarjana, atau bisa dua-duanya.
Sebagai contoh, syarat pelamar formasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosial tidak dapat mendaftar.
Selain jenis pendidikan dan fakultas kuliah, program studi juga perlu diperhatikan.
Contohnya, formasi Guru Agama Islam dengan kualifikasi S1 Pendidikan Agama Islam tidak bisa diisi oleh peserta dari S1 Manajemen Pendidikan Islam.
Di sisi lain, instansi juga dapat mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang lebih spesifik bagi pelamar.
Misalnya, pelamar harus lulusan S1 Pendidikan IPA untuk formasi jabatan Guru IPA di unit kerja SMP.
Lulusan S1 Pendidikan Kimia tidak bisa mendaftar karena kimia tidak diajarkan secara spesifik di SMP.
Instansi juga bisa mensyaratkan kualifikasi pendidikan dengan bentuk garis miring.
Contoh, D3 komputer/D3 sistem informatika/D3 sistem komputer/D3 teknik komputer.
Ini berarti hanya pelamar dari jurusan tadi yang bisa mendaftarkan diri di suatu posisi.
Jurusan lain yang tidak dicantumkan akan tertolak walau masih satu rumpun pendidikan.
Baca juga: Ikut Seleksi CPNS atau PPPK 2023? Simak Tips Memilih, Tak Bisa Daftar Bersamaan Hanya 1 Formasi
4. Akreditasi kampus dan prodi
Dikutip dari Kompas.com (25/7/2021), pelamar harus memastikan mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan program studinya yang sesuai ketentuan.