Sertifikat yang diunggah harus keluaran tahun saat pelamar lulus kuliah, bukan sertifikat akreditasi terbaru yang berlaku saat ini.
Untuk pelamar yang meraih gelar pujian atau cumlaude, harus mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan prodi.
Sementara pelamar formasi umum dapat mengunggah salah satu sertifikat, menyesuaikan permintaan instansi tujuan.
5. Ukuran dokumen
Selain kelengkapan dokumen pendaftaran, ukuran dokumen yang diunggah juga perlu menjadi perhatian para pelamar.
Batas ukuran dokumen yang bisa diunggah harus sesuai dengan ketentuan.
Dokumen tersebut minimal berukuran 100kb dan maksimal menyesuaikan ketentuan yang disebutkan masing-masing dokumen berbeda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com