Berita Kediri

Polisi Kediri Ciduk Pelaku Pencurian di Kantor Pemkot dan Pengeroyokan, Berakhir di Bui

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Kediri Kota selama Agustus 2023 mengungkap 3 perkara dan meringkus 4 orang tersangka, Kamis (31/8/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Selama bulan Agustus 2023, Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap 3 perkara dan meringkus 4 orang tersangka.

Tiga perkara yang diungkapkan dua kasus pencurian, salah satunya di Kantor Pemkot Kediri serta satu kasus pengeroyokan. 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, pelaku kejahatan yang berhasil diungkap telah ditahan di rutan Polres Kediri Kota. 

Tiga perkara yang diungkap di antaranya, pelaku pencurian yang dijerat dengan pasal 363 dengan tersangka GBS (31).

Baca juga: Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Kediri Salurkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air

Tersangka mencuri di oultlet yang ada  di Jl Panglima Sudirman Kota Kediri.

Dari tangan tersangka diamankan sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2.350.000.

Diungkap juga perkara pencurian dengan pemberatan (curat) TKP di Kantor Pemkot Kediri Jl Basuki Rahmat dengan inisial ANA (41) warga Banyumanik, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu juga mengungkap perkara pengeroyokan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan tersangka MKA (26)  warga Palengaan, Kabupaten Pamekasan dan AU (18) warga Pamekasan.

Pengeroyokan ini terjadi di  area Paddock Road Race GOR Joyoboyo Kota Kediri.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Bapak dan Anak Meregang Nyawa di Jalur Blitar-Kediri Usai Ditabrak Pikap Muatan Bawang Merah

AKP Nova Indra Pratama menghimbau masyarakat tetap menjaga Kamtibmas.

Apabila mengetahui adanya tindak pidana supaya melapor ke  Polres Kediri Kota.

Berita Terkini