Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Sidang Kasus Korupsi Mantan Kadispendik Jatim, 9 Eks Kepsek Penerima Jatah DAK Dihadirkan ke Sidang

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar, melibatkan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya (5/9/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 9 orang saksi dihadirkan dalam sidang dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/9/2023). 

Kasus korupsi bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar ini menyeret mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, sebagai terdakwa.

Jalannya sidang masih dilakukan semidaring. Para saksi yang merupakan mantan kepala SMK dari beberapa wilayah di Jatim, dihadirkan dalam ruang sidang. Diantaranya, berinisial DPYU, AB, AR, BSP, LD, MH, NH, RN, dan SR. 

Sedangkan, kedua terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor ruang persidangan yang terhubung dengan Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. 

Penasehat hukum (PH) terdakwa, Syaiful Maarif mengatakan, dari penuturan para saksi tidak ada yang menjelaskan secara pasti adanya instruksi khusus yang disampaikan oleh kliennya untuk melakukan penarikan uang tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Digelar Online

Pasalnya, dari lima kali pertemuan bimtek yang melibatkan 60 kepsek SMK se-Jatim itu. Kliennya hanya menghadiri agenda pertemuan pada sesi bimtek ke-1 dan ke-5. 

Dalam pertemuan tersebut, tidak ada instruksi secara khusus mengenai tarikan soal biaya pembangunan atap ataupun pengadaan mebeler. 

Kedatangan terdakwa dalam dua sesi agenda bimtek tersebut, murni sebagai kepala dinas yang memberikan wejangan dalam kata pengantar sambutan acara pelatihan tersebut. 

"Di BAP itu, semua seolah-olah ada perintah agama atau tekanan dari pak Syaiful Rachman (SR). Ternyata gak ada (instruksi). Pak SR hanya memberikan pengantar," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (5/9/2023). 

"Kedua di hotel itu juga Pak SR ya Pak SR hanya minta dilakukan pembayaran kepada yang sudah selesai pembangunan, itu aja, ya agar dibayar ke Bu Eny, kalau pekerjaan sudah selesai dan sudah dilakukan. Itu saja," tambahnya. 

Mengenai adanya upaya melancarkan praktik dugaan korupsi dari terdakwa yang pada saat itu, dengan modus melarang para kepala sekolah menyalakan dan membawa ponsel selama mengikuti ruangan bimtek yang dihadiri oleh terdakwa.

Syaiful Maarif mengatakan, instruksi melarang membawa ponsel tersebut tak lebih dari siasat agar para peserta bimtek kala itu tetap fokus mengikuti jalannya pelatihan.

"Gak ada. Memang HP itu di bimtek itu, dikumpulkan biar konsentrasi ke materi. Ya kan keinginan kepala dinas, takut mereka gak konsentrasi, malah main 'sakkarepe dewe' (seenaknya sendiri). Iya konteksnya pelatihan bimtek," jelasnya. 

Termasuk mengenai adanya keterangan salah seorang saksi yang menyebut, pembayaran yang diminta oleh pihak terdakwa kala itu, melebihi rencana anggaran biaya (RAB).

Halaman
123

Berita Terkini