Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
BREAKING NEWS - Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Digelar Online
Sidang perdana mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atas kasus korupsi dana renovasi sekolah digelar secara daring di Kantor Pengadilan Tipikor.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar, yang melibatkan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, digelar pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Sidang dengan agenda dakwaan itu, dilaksanakan secara daring (online) menggunakan layar monitor yang menghubungkan Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Dari layar monitor ruang sidang, tampak kedua terdakwa sama-sama mengenakan busana kemeja berwarna putih.
Sedangkan untuk terdakwa Eny Rustiana tampak mengenakan kerudung warna cokelat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko membaca surat dakwaan atas Syaiful Rachman dan Eny Rustiana.
Bahwa keduanya, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdapat perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 59 SMK dilaksanakan. Masing-masing menarik DAK. Markup angka. Tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah, tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi," ujar Eko, saat membacakan surat dakwaan.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana sebagai tinjauan atas surat dakwaan yang telah dibacakan.
Pihaknya nanti tetap akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terbukti atau tidak.
"Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda. Itu pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya, saat ditemui awak media, di luar ruangan sidang.
Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M
Dalam konteks dinamika kasus yang menyeret kliennya, terdakwa Syaiful Maarif yang kala itu, tahun 2018 menjabat sebagai Kadispendik Jatim, hanya meneken atau mengesahkan SK atas pencairan dana.
Padahal sebagai pejabat kedinasan, terdakwa kala itu, memiliki bawahan yang juga dilibatkan dalam mengurus berbagai kerja kedinasan selama menjabat.
Oleh karena itu, Maarif ingin menanti jalannya proses persidangan agenda lanjutan nantinya.
Agar pihaknya dapat membuktikan siapa saja pihak yang terlibat praktik suap dalam kasus ini.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Syaiful Rachman
Jember
Eny Rustiana
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim
Pengadilan Tipikor Surabaya
Ipda Aan Dwi Satrio Yudho
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Breaking News
TribunBreakingNews
Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Sikap JPU Soal Vonis Bui 7 Tahun Eks Kadispendik Jatim Atas Korupsi Renovasi Atap SMK |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Sidang Vonis Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember |
![]() |
---|
4 Poin Bantahan dalam Duplik Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman di Kasus Korupsi DAK |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.