Video perseteruan itu memantik si pengemudi muncul.
Dia muncul bukan untuk mengurus surat tilang, melainkan melaporkan polisi-polisi yang menilang dia ke Bid Propam Polda Jatim. Bahkan, dia datang ke sana bersama tim kuasa hukumnya.
Huzaini adalah pengemudi mobil itu.
Dia cerita kejadian bermula ketika melintas di Suramadu lalu berhenti di tepi jalan untuk mengangkat telepon.
Mobil mereka berhenti di depan Mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim yang sedang parkir.
Kemudian, tiba-tiba Huzaini dihampiri oleh Polisi PJR tersebut.
Dia diminta keluar dari mobil.
Lalu diperintahkan menunjukkan surat-surat kendaraan dan SIM.
"Jadi waktu itu saya tidak diberhentikan. Posisi mobil saya sudah berhenti. Tiba-tiba ada polisi yang keluar mobil PJR mendatangi saya dan meminta surat-surat kendaraan," ujar Huzaini.
Saat dimintai surat-surat kendaraan, Huzaini sempat bertanya mengapa polisi meminta surat-surat kendaraan. Namun, katanya, bukan malah dijelaskan mengenai aturan lalu lintas yang dilanggar. Badannya malah didorong-dorong oleh polisi.
3. Kejari Kota Pasuruan Kuak Kasus Korupsi Pasar Senkuko, Jaksa Jebloskan Bendahara Koperasi ke Penjara
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Pasuruan akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi Pasar Senkuko yang berawal dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya.
Korps Adhyaksa menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Tjitro Wirjo Hermanto.
Tjitro, sapaan akrabnya itu yang juga selama ini juga mengelola Senkuko.