Ika Wati, seorang yang ditugaskan mengecek data menemukan kejanggalan. Ada perbedaan data antara foto yang ada di website dan di berkas.
Di website IDI, tertulis dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
Ika Wati kemudian mencoba menelusuri kejanggalan tersebut.
Baca juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023 untuk Formasi Umum hingga Dokter, ini Kata BKN
Pihak rumah sakit lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk melakukan klarifikasi.
dr Anggi Yurikno membenarkan bahwa berkas tersebut miliknya, namun selama ini tidak pernah bekerja atau mengikuti rekrutmen RS PHC.
Susanto akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kasus ini sekarang bergulir di meja hijau.
Beberapa pegawai RS PHC, termasuk dr Anggi Yurikno sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dakwaan Susanto. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378.
Baca juga: Dokter Forensik RSCM Prediksi Hasil Tes DNA ke-2 Denny Sumargo, Verny Hasan Minta di Singapura
Direktur Utama PT PHC, dr Subardjo mengaku telah kecolongan.
Bahkan, sebelum kasus ini terungkap, Susanto rencananya akan mendapat kontrak kerja selama 7,5 tahun.
Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.
"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH (Cepu). Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya, Selasa (12/9/2023).