TRIBUNJATIM.COM - Sistem gaji baru aparatur sipil negara alias ASN telah direncanakan oleh pemerintah.
Sistem tersebut diberi nama single salary dan disebut-sebut akan dimulai pada 2024.
Lantas, apa seperti apa single salary tersebut?
Inilah arti kata single salary yang dimaksud.
Penentuan gaji tersebut dikatakan akan berdasarkan pada grading ASN.
Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Baca juga: JATIM TERPOPULER: KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan - Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan di RS
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Arti kata single salary, sistem gaji baru ASN
Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) yang akan dimulai pada 2024.
Dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Di mana, satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Lantas, apa itu skema gaji tunggal atau single salary yang akan mulai diterapkan kepada ASN tahun depan?
Baca juga: Arti Kata Adulting, Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial, Bisa Dikaitkan dengan Gaji Bahkan Buah