TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti Femisida dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Hotel Citra Dream Semarang.
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menilai kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DNS (29) di Hotel Citra Dream termasuk tindakan Femisida.
Lembaga berfokus pada isu perempuan di Semarang itu menyebut Femisida merupakan tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang bermula dari kekerasan berbasis gender.
"Kami melihat kasus ini dugaan sebagai Femisida. Namun, memang perlu investigasi lebih mendalam lagi," kata
Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari saat dihubungi Tribun, Selasa (10/6/2025).
Melihat korban adalah perempuan, Witi mendesak kepada aparat kepolisian agar tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus.
Berhubung korban sudah meninggal dunia, Witi meminta polisi agar tetap memperhatikan hak-hak korban yakni keluarganya yakni hak mendapatkan perlindungan dan hak pemulihan.
"Jadi siapa pun perempuan yang menjadi korban harus dilindungi dan sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan," paparnya.
Baca juga: Hendak Mencari Kerja, Nasib Rindy Meninggal usai Tasnya Ditarik Jambret, Korban sempat Melawan
Menurut Witi, munculnya kasus dugaan Femisida di Semarang menjadi peringatan bahwa masih lemahnya ruang perlindungan bagi perempuan.
Pihaknya mencatat, kasus Femisida di Jawa Tengah sudah ada 5 kasus beberapa kasus terjadi di Semarang pada tahun 2024. Untuk data kekerasan perempuan ada 102 kasus di tahun 2024.
Untuk mencegah kasus itu terus berulang, Witi mengingatkan agar pemerintah bekerja secara lintas sektoral.
"Seharusnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi fokus bersama," bebernya.
Merujuk keterangan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kasus pembunuhan perempuan yang bisa digolongkan femisida adalah pertama ialah pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan.
Kedua, ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan.
Ketiga, pembunuhan atau penganiayaan yang dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan.