“Terkait soal gaji, itu tertunda memang statusnya karena Amprah (surat keterangan gaji)-nya belum ditandatangani Kepsek. Maka dari itu, kesalahan Kepsek akan ditelusuri lebih lanjut, ucapnya.
Laksamana menuturkan beberapa guru yang mendapat surat panggilan dari kepsek tersebut juga melakukan tindakan indisipliner.
Menurut Laksamana, dalam kasus ini kepala sekolah tak sepenuhnya salah.
“Guru-guru itu juga melakukan tindakan indisipliner, mereka pergi (bolos) di jam kerja," ucapnya.
Ditegaskan Laksamana, baik guru maupun Kepsek memiliki kesalahan masing-masing.
"Kami juga tidak membenarkan tindakan kepsek. Kepsek ini ada yang benar dilakukan, ada juga yang salah. Begitupun dengan guru yang bersangkutan." katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com