TRIBUNJATIM.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka formasi PPPK 2023.
Total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BPS yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menpan RSB Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 347 orang pegawai.
Formasi yang dibuka ini terdiri dari 5 jabatan, yaitu :
-Ahli Pertama-Analis Hukum
-Ahli Pertama-Arsiparis
- Terampil-Arsiparis
- Terampil-Pranata Komputer
- Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Kementerian Dalam Negeri Lulusan S2, Syarat Pelamar Maksimal Usia 35 Tahun
Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk masing-masing formasi tersebut mulai dari D-III hingga S1.
1. Ahli Pertama-Analis Hukum
Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
2. Ahli Pertama-Arsiparis
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Terampil-Arsiparis
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip meniadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.