- Berkelakuan baik
- Tidak bertato dan bertindik
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Link dan Daftar Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA, Gaji Rp 2 Juta hingga Rp 7 Juta
Gaji PPPK BPS 2023
Berikut ini adalah rentang penghasilan per jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS 2023:
1. Ahli Pertama-Analis Hukum
Penghasilan minimal: Rp 7,5 juta
Penghasilan maksimal: Rp 10 juta
2. Ahli Pertama-Arsiparis
Penghasilan minimal: Rp 7,5 juta
Penghasilan maksimal: Rp 10 juta
3. Terampil-Arsiparis
Penghasilan minimal: Rp 6,1 juta
Penghasilan maksimal: Rp 8,3 juta
4. Terampil-Pranata Komputer