Berita Madura

Sering Kucing-kucingan, Dishub dan Polres Bangkalan Berencana Tindak Tegas Truk Muatan Garam

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Damkar Satpol PP Bangkalan melakukan water blasting atau penyemprotan untuk meluruhkan kerak licin akibat endapan dari tetesan air garam bercampur oli-solar dari jalan raya depan SPBU Desa Paterongan, Kecamatan Galis hingga sepanjang jalan raya Kecamatan Tanah Merah, Rabu (20/9/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Persoalan tetesan air garam dari bak-bak truk pengangkut garam tidak bisa selesai begitu saja dengan bertumpu kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan semata.

Dibutuhkan sinergitas dari hulu hingga hilir, dalam hal ini produsen garam dan pembeli garam, termasuk peran serta tiga pemda di Pulau Madura; Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Berbagai upaya dalam sebulan terakhir telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bangkalan-Pemprov Jawa Timur, Satlantas Polres Bangkalan guna menanggulangi persoalan air garam yang menetes dari bak-bak truk.

Dilanjutkan, Dishub Pemkab Bangkalan memfasilitasi gelaran rapat koordinasi (rakor) terkait permasalahan tetesan air garam.

Dari sejumlah lintas sektoral yang diundang, tidak seorang pun dari perwakilan pengusaha garam, jasa angkutan barang, hingga perwakilan dari Pemkab Sumenep menghadiri rakor yang digelar di Aula Dishub Bangkalan, Kamis (14/9/2023).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Pemkab Bangkalan, Ari Moein mengungkapkan, persoalan tetesan air garam yang diduga kuat menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan ataupun pengendara berjatuhan merupakan tanggung jawab bersama lintas sektoral di tiga kabupaten lain di Madura, mulai dari hulu hingga hilir sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Karena sejauh ini Bangkalan kan sebatas perlintasan saja, sementara sektor hulu dari kegiatan produksi garam itu ada di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang."

"Karena itu, setidaknya ada peran serta dari tiga pemda untuk bersama mengatasi permasalah tetesan air garam ini,” ungkap Ari kepada Tribun Madura (Tribun Jatim Network), Kamis (21/9/2023).

Ia menjelaskan, di sektor hulu ada dua instansi yang mempunyai kewenangan dan pengawasan terhadap kegiatan pergaraman. Yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) serta Dinas Perhubungan.

Disperindag misalnya, lanjut Ari, bisa berperan dalam memberikan pembinaan kepada para pengusaha maupun petani garam tentang tata cara packing atau pengemasan.

Sehingga saat pengiriman ke luar Pulau Madura melalui Jembatan Suramadu tidak terjadi kebocoran air garam di sepanjang perjalanan.

“Karena ada sebagian (garam) di lapangan terbukti tidak dikemas dengan layak. Instansi kedua adalah dishub, bisa memberikan informasi tentang tata cara pemuatan sesuai SOP."

"Salah satunya menutup dari bawah, samping, dan bagian atas terhadap barang muatannya. Termasuk soal tonase dan kelayakan kendaraan,” tegas Ari.

Ia mengaku, Dishub Bangkalan dengan keterbatasan personil tidak mampu mengoptimalkan kegiatan pengawasan setiap malam terhadap armada-armada truk pengangkut garam.

Halaman
12

Berita Terkini