CPNS 2023

Ada 101 Formasi PPPK Kemenpora 2023 untuk Lulusan D3-S1, Simak Syarat Pendaftaran & Besaran Gajinya

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi tes PPPK. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi CASN 2023.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangai oleh pimpinan unit kerja.

10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Berkelakuan baik

13. Tidak bertato/ bekas tato atau tindik di anggota badannya selain telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

14. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam atau luar negeri yang telah TERAKREDITASI oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan, dengan syarat IPK minimal 2,30 dalam skala 4.

15. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyertaan dari Panitia Penilaian Ijazah luar Ngeri pada Kemendikbudristek.

16. Surat Keterangan Kelulusan atau Ijazah Sementara tidak berlaku.

Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenpora 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

Persyaratan untuk Formasi Khusus

Pendaftaran PPPK Kemenpora untuk formasi khusus memiliki persyaratan tersendiri, berikut ini daftarnya.

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
  • Kriteria tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Persyaratan Berkas PPPK Kemenpora 2023

  • Pas foto terbaru menggunakan pakaian kemeja formal berlatar belakang warna merah
  • Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga di Jakarta, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh di laman www.kemenpora.go.id/rekrutmenpppk)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna
  • Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang telah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
  • Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin asli berwarna yang telah diisi, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (format surat pernyataan terlampir dapat diunduh di laman www.kemenpora.go.id/rekrutmenpppk);
  • Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin Kemenpora asli berwarna yang telah diisi, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (format surat pernyataan terlampir dapat diunduh di laman www.kemenpora.go.id/rekrutmenpppk)
  • Bagi Pelamar Kriteria Umum Surat Pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja di tempat calon PPPK bekerja minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar
  • Bagi Pelamar Kriteria Khusus Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan Sumber Daya Manusia dan Organisasi, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus
  • Bagi penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan :
  1. Melampirkan surat keterangan resmi dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas kedisabilitasannya; dan yang menyatakan jenis dan derajat
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Persyaratan Sertifikat Kompetensi untuk Penambahan Nilai

  • Jabatan Ahli Pertama - Pengelolaan Barang/Jasa

Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/ level 1.

  • Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Halaman
1234

Berita Terkini