Sementara itu, pihaknya juga dari Polres Banjar sudah berkirim surat ke kedutaan (Amerika Serikat).
"Ini yang pertama, terkait dengan kasus pengrusakan dan terkait dengan kasus pembunuhan inipun kita sudah lebih awal," ujarnya.
Termasuk, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Dari kasus pertama pengrusakan itu sebetulnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan imigrasi.
"Apakah yang bersangkutan bisa dideportasi atau tidak nanti terkait deportasi mungkin dari imigrasi. Kenapa tidak bisa dilakukan deportasi pada saat pertama tersangka melakukan pengrusakan?" kata Bayu.
Suasana TKP
Pantauan Tribunjabar.id, lokasi TKP yang berada di belakang rumah dan di samping gudang milik korban berinisial A kini telah diberikan garis police line.
Sekitar lokasi TKP, ada kolam ikan dan lahan perkebunan yang sudah diberikan pagar.
Karena masih daerah pemukiman, banyak rumah yang berjajar di samping kiri dan kanan lokasi TKP.
Selain itu, terlihat juga keluarga korban yang berada di dalam dan halaman rumah dalam kondisi masih berduka.
Kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marviandy berharap, pelaku yang membunuh satu keluarganya bisa di hukum sesuai undang - undang yang berlaku di Indonesia.
"Hukum tegak lurus dan tidak tebang pilih. Keluarga berharap si tersangka di hukum seberat-beratnya," ujar Rafan kepada Tribunjabar.id di halaman rumah duka di Kota Banjar, Senin (25/9/2023) siang.
Karena, lanjut Ia, nyawa itu tidak ada nilainya dan tidak dibayar oleh berapa pun nominalnya.
"(Tersangka harus) dihukum setimpal sesuai pasal yang dikenakan terhadap si tersangka," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com