Untuk diketahui, Sahat divonis bersalah dan dijatuhi penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Jatim. Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi merasa prihatin atas kasus ini. Dia pun berharap seluruh pihak mengambil pelajaran penting dari kasus Sahat.
Baca juga: PDIP Lumajang Belum Tentukan Langkah untuk Pilkada 2024: Fokus Strategi Raih 16 Kursi
Baca juga: Personel Polresta Malang Kota Dilatih Kemampuan Medis PPGD dan Tangani Kebakaran
"Apa yang terjadi ini harus diambil pelajaran oleh semua pihak," kata Mathur saat dihubungi dari Surabaya, Selasa petang.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu termasuk yang berharap agar tata kelola dana hibah semakin diperbaiki.
Tujuannya, semakin menutup rapat celah penyelewengan oleh oknum. Kasus Sahat dinilai sebagai momentum untuk semakin meningkatkan upaya preventif.
3. Rumah Sakit di Ponorogo Bertuliskan Hospitel Viral di Media Sosial, Bupati Sugiri Sebut Sengaja
Rumah Sakit di Ponorogo menjadi viral di media sosial karena bertuliskan Hospitel bukan hospital seperti pada umumnya.
Rumah sakit baru Type D ini bernama Hospitel Bantarangin bukan hospital.
Baca juga: Kronologi Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan, Tipu Rumah Sakit, Obati Pasien Pakai Insting
Baca juga: Jawaban Rumah Sakit soal Viral Video Kericuhan hingga Diwarnai Isak Tangis di RSUD Sampang
Terkait hal ini Bupati Sugiri Sancoko mengaku memang disengaja bukan typo.
Salah satu yang mengupload adalah Instagram @infoponorogo. Admin @infoponorogo mengunggah sebuah foto bergambar gedung rumah sakit, bertuliskan HOSPITEL BANTARANGIN.
Foto tersebut bercaption “Lagi padha umek iki. Jale sing bener piye lur. Ora lho wong Indonesia gawe bahasane dhewe. Syukur-syukur gawe bahasa Jawa. Griya Waras”
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com