Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Sahat Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga
Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ke depan diharapkan
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ke depan diharapkan tidak ada lagi praktik kotor dalam pengelolaan uang negara yang bersumber dari APBD Jatim.
Untuk diketahui, Sahat divonis bersalah dan dijatuhi penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Jatim. Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi merasa prihatin atas kasus ini. Dia pun berharap seluruh pihak mengambil pelajaran penting dari kasus Sahat.
"Apa yang terjadi ini harus diambil pelajaran oleh semua pihak," kata Mathur saat dihubungi dari Surabaya, Selasa petang.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu termasuk yang berharap agar tata kelola dana hibah semakin diperbaiki.
Tujuannya, semakin menutup rapat celah penyelewengan oleh oknum. Kasus Sahat dinilai sebagai momentum untuk semakin meningkatkan upaya preventif.
Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Dana Hibah Rp39,5 M, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Divonis 9 Tahun Penjara
"Ini jadi pelajaran termasuk bagi kami di legislatif maupun eksekutif. Mudah-mudahan tata kelola bisa semakin diperbaiki. Kita semua harus mengambil pelajaran," ungkap politisi asal Madura tersebut.
Mathur pun berharap hal ini tidak terulang kembali. Sebab, praktik korupsi secara tidak langsung bisa merusak citra lembaga.
"Saya doakan Pak Sahat tabah dan sabar," tandas Mathur.
Sebelumnya, Sahat dijatuhi vonis majelis hakim dengan sanksi sembilan tahun penjara, denda satu miliar, dan mencabut hak berpolitik menduduki jabatan publik selama empat tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari JPU KPK yang menghendaki Terdakwa Sahat dikenakan sanksi 12 tahun penjara, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS : Divonis 4 Tahun Penjara di Korupsi Dana Hibah Jatim, Ajudan Sahat Pasrah Depan Hakim
Baca juga: Jawaban Takut Sahat Simanjuntak saat JPU Ancam Bongkar Bukti Percakapan WA, Minta Ampun: Jangan Gitu
Hakim ketua majelis hakim dalam persidangan kali ini bernama Dewa Suardita. Dalam membacakan amar putusannya, ia menyatakan, Terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.