Untuk naik kelas saja, pelaku masuk kelas XI dalam masa ujicoba dengan memenuhi tugas yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Memang anaknya pernah tinggal kelas, saat ini saja naik kelas harus dengan syarat mengerjakan tugas tambahan untuk menambahi nilai yang kurang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan murid terhadap guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.
Baca juga: Akhir Pelarian Siswa Pembacok Guru Jaga Ujian, Sembunyi di Rumah, Video Dijemput Polisi Viral
Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.
Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.
Saat itu korban sedang mengawasi PTS.
Setelah melakukan kekerasan terhadap gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku nekat menganiaya gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.
Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap Winardi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com