Berita Probolinggo

Poliandri Berujung Maut di Probolinggo, Bambang Bunuh Istri Dibantu Anak Kandung: Saya Diselingkuhi

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poliandri Berujung Maut di Probolinggo, Bambang Bunuh Istri Dibantu Anak Kandung: Saya Diselingkuhi

Dia menyusun skenario. Istri pelaku yang jadi korban pemerkosaan berpura-pura mengajak korban bertemu.

Dari Pangkep, Muhlis menuju Parepare menggunakan mobil angkutan umum pada Minggu (24/9/2023) malam.

Sebilah parang yang dibawa itu dibungkus karton dan badik diselipkan di pinggang.

Sampai di Parepare sebelum jembatan Sumpang, pelaku Muhlis menunggu kedatangan korban Abdul.

Baca juga: FAKTA Suami Palsu Ida Susanti Pernah Diperiksa PolisI, Sempat Viral Gegara Berantem di Kantor Polisi

Muhlis lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi, Jalan Poros Sidrap-Parepare, atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.

Tiga jam menunggu di lokasi, tiba-tiba melintas korban dengan menaiki sepeda motor secara pelan-pelan sambil menelpon seseorang.

Saat itu, pelaku memastikan bahwa pria tersebut adalah Abdul Rauf sesuai ciri-ciri motor atas pemberitahuan istrinya.

Kemudian pelaku bersembunyi dekat pohon pisang.

Dibuka lah bungkusan karton yang berisi sebilah parang.

Setelah itu, pelaku menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban ke lokasi persembunyian pelaku di pinggir jalan poros Pare-Sidrap, tepatnya di Dusun Kamirie, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Saat itu, Abdul fokus menelpon, tiba-tiba pelaku Muhlis datang dan mengayunkan parang ke kepala dekat telinga korban.

Dengan sekuat tenaga, Abdul berusaha melarikan diri.

Namun, pelaku Muhlis memegang jaket dan menariknya sehingga terjatuh.

Muhlis kemudian menyeret Abdul ke selokan lalu mengambil badiknya menusuk korban hingga empat kali.

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri di Aceh, Ternyata Baru Nikah 1 Bulan, Sering Bertengkar karena Anak

Saat pelaku mengetahui korban telah meninggal dunia, pelaku minta maaf dengan mengatakan dengan bahasa Bugis "Tania Tawu oh Wuno, sipanumi de nasipa Tawu. Addampengika silessureng (bukan manusia yang saya bunuh tapi sifatmu tidak seperti sifat manusia, maafkan saya saudara),"

Kini, pelaku dan barang bukti sebilah badik, sarung parang, dua unit handphone dan sebuah motor diamankan di Mapolres Sidrap.

Pelaku terancam berlapis Pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan.

"Pelaku terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Erwin Syah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini