Pemilu 2024

Sebelum DCT Pemilu 2024, 17 Parpol Ubah Komposisi Bacaleg DPRD Jatim, PDIP Tak Utak-atik Susunan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam hadir dalam Media Gathering terkait dengan sosialisasi tahapan pengelolaan logistik dan peran media dalam kampanye Pemilu 2024 di Hotel Movenpick Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mayoritas partai politik di Jawa Timur memanfaatkan kesempatan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 untuk melakukan perombakan susunan Bacaleg DPRD Jatim.

Dari total 18 parpol peserta pemilu, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak mengutak-atik susunan bacaleg mereka. 

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan, pada tahapan pencermatan rancangan DCT yang berlangsung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, hampir seluruh parpol sudah mendatangi kantor KPU Jatim. 

"Dari 18 partai politik, hanya satu yaitu PDI Perjuangan yang tidak melakukan perubahan apapun. Sementara 17 parpol lainnya melakukan perubahan," katanya saat dikonfirmasi di sela kegiatan sosialisasi tahapan pengelolaan logistik dan peran media dalam kampanye Pemilu 2024 di Hotel Movenpick, Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Menurut Choirul Anam, perubahan yang dimaksud adalah mulai dari pergeseran caleg antar dapil maupun pergantian nama baru yang masuk.

Selama belum ditetapkan sebagai DCT, hal tersebut memang masih dimungkinkan.

Sementara saat ini, kesempatan parpol untuk utak-atik komposisi bacaleg sudah ditutup. 

Sebab mulai tanggal 4 Oktober hingga 3 November 2023, KPU Jatim melakukan tahapan penyusunan hingga penetapan DCT.

Baca juga: Baru 6 Parpol Serahkan Berkas Pencermatan DCT ke KPU Ponorogo

"Nanti tanggal 3 November kita tetapkan DCT, kemudian tanggal 4 kita umumkan di publik," urai Choirul Anam. 

Lantas bagaimana jika terdapat caleg yang meninggal pasca ditetapkan DCT?

Menurut Choirul Anam, nama caleg yang meninggal dunia setelah ditetapkan DCT nantinya tetap akan dipasang sebagai caleg.

Hal ini juga berlaku bagi caleg yang tersandung kasus hukum dan telah mendapat putusan inkracht. 

Baca juga: Jawaban Jokowi soal Diusulkan Jadi Ketum PDIP Gantikan Megawati, Ingin Pensiun: Mau Pulang ke Solo

"Hanya mungkin nanti ketika bicara regulasi kita, nanti akan kita berikan pengumuman di setiap TPS. Bahwa yang bersangkutan meninggal dunia. Kalaupun dia nanti tetap dapat suara, maka suaranya masuk ke suara partai," terang Choirul Anam.

Pergantian ditegaskan Anam sudah tidak bisa dilakukan. Apalagi, begitu DCT ditetapkan, maka proses logistik pemilu berjalan.

Halaman
12

Berita Terkini