TRIBUNJATIM.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral di momen Pilkada akan menerima sanksi.
Hal ini terjadi di sejumlah ASN di Sulawesi Selatan.
Bahkan ada ASN yang dipecat akibat tidak netral saat Pilkada.
Bawaslu Sulsel menyebut terus melakukan pemantauan terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Bawaslu Ancam Laporkan ke KASN Bagi ASN Pemkab Mojokerto yang Tak Netral di Pileg dan Pilpres
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Saat ini 16 ASN sudah diproses karena melanggar di momen Pilkada.
Kemudian ada satu orang PPPK , sembilan pejabatan kelurahan dan dua Kepala Desa.
Bahkan, hukuman yang diterima sampai pemecatan sebagai ASN.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, pelanggaran tersebut tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Sulsel.
"Variabel daerah berdasarkan data penanganan pelanggaran hasil pengawasan Kota Palopo paling tinggi atau banyak," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (6/10/23).
Kebanyakan, kata Mardiana Rusli, ASN di sana terlibat dengan salah satu partai politik (parpol).
"Jadi misalnya keterlibatan dalam dia terlibat dengan salah satu parpol dengan mengunggah di media sosial," ungkapnya.
Olehnya, kebanyakan pengawasan Bawaslu Sulsel dilakukan melalui pendeteksian lewat media sosial.
"Misalnya di Kota Palopo lebih banyak kepada struktur pengawasan di Kecamatan serta kedekatannya dengan salah satu parpol," ujarnya.
Kabupaten selanjutnya, kata Mardiana, Enrekang berada diposisi kedua.
Di Enrekang banyak camat yang bermain.