Bawaslu juga akan memanggil terlapor
ASN yang melanggar untuk klarifikasi sekaligus pemeriksaan dituangkan dalam BAP. Setelah dinyatakan lengkap akan dilaporkan ke KASN.
Baca juga: Satpol PP Kejar-kejaran dengan PSK di Mojokerto, Kepergok Saat Transaksi dengan Pria Hidung Belang
Sanksi pelanggaran netralitas ASN dari putusan KASN itu nantinya akan diteruskan ke BKPSDM Kabupaten Mojokerto.
"Putusan KASN itu nanti turun ke daerah yang mengeksekusi kan BKPSDM Mojokerto," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menambahkan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap ASN yang tidak netral.
"Kalau sanksi netralitas ASN itu bermacam-macam tergantung jenis hukumnya misalnya sedang, ringan atau berat. Yang jelas kita akan tindak tegas pelanggaran sesuai aturan," ujar Tatang.
Dikatakannya, BKPSDM juga siap berkolaborasi dengan Bawaslu terkait pengawasan maupun penindakan netralitas ASN tersebut.
"Ya tidak apa-apa nanti kalau Bawaslu kita bicarakan poin-poinnya, yang jelas nanti paling tidak juga ada surat kepada Bupati Mojokerto," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com