"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di Kantor Arema FC," ujarnya.
"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (pihak keluarga Ambon Fanda)," tambahnya.
Baca juga: Kapolres Malang Tinjau Langsung Stadion Kanjuruhan Pascakebakaran Rumput di Lapangan
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto juga menuturkan, pihaknya pikir-pikir dengan putusan tersebut.
"Terkait putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pimpinan. Karena masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.