Berita Viral

Dulu Sumpah Pocong Tak Terima Dituding Cabuli Bocah, Kini Rian Antoni Divonis 12 Tahun Penjara

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rian Antoni divonis dipenjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Dulu sumpah pocong tak terima dituding cabuli bocah umur 5 tahun.

Pesulap hijau itu tercatat sebagai warga Pante Cermen Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.

Kasus pencabulan oleh dukun palsu berjuluk Pesulap Hijau mulai terkuak saat seorang pasien dari BY melapor ke Polres Pidie pada bulan lalu.

Korban berinisial HY (26) yang merupakan pasien mengaku telah dicabuli oleh BY.

Kapolres Pidie, AKBP Padli menjelaskan, kasus ini menjadi viral lantaran foto BY sempat tersebar di media sosial.

Dalam foto tersebut, ia tampak mengenakan pakaian serba hijau dilengkapi dengan penutup kepala berwarna hijau juga.

Padli menjelaskan, BY dalam menjalankan aksinya memiliki kedok dengan berpura-pura sebagai dukun dan membuka pengobatan alternatif.

Baca juga: Curiga Diguna-guna, Gadis 25 Tahun Digarap Dukun Cabul, Sadar Aneh Saat Masuk Kamar: Tanpa Pakaian

BY juga mengaku utusan Tuhan.

Pelaku mulai menerima pasien mayoritas ibu-ibu muda dari luar daerah sejak Juli 2021 hingga Agustus 2022.

Diduga selama kurang lebih setahun itu, pelaku sudah melecehkan puluhan pasiennya.

Ada beberapa lokasi (tempat pelaku beraksi).

"Di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku," terang Padli, dikutip dari Serambinews.com, Jumat (28/10/2022).

Potret pesulap hijau yang kini ditangkap polisi karena kasus pencabulan puluhan ibu muda di Aceh. Ternyata sudah punya 4 istri. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

Dalam melampiaskan nafsunya, sang pesulap hijau tak segan mengancam akan membunuh korbannya secara gaib.

BY juga turut mengancam keluarga korban sehingga terpaksa melayani nafsu pelaku.

Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," terang Padli.

Yang sudah diketahui bahwa pesulap hijau itu sudah beraksi sebanyak 84 kali.

Halaman
1234

Berita Terkini