"Kita perkirakan korban masih ada tetapi tidak membuat laporan polisi, mereka dan keluarganya tidak ingin dampak dan akibat dari kejadian ini," tambah Padli, dikutip dari Serambinews.com.
Namun dirinya tidak merincikan jumlah korban, yang pasti dirinya sudah beraksi sebanyak 84 kali.
"Alasan tersangka melakukan hal demikian untuk memuaskan nafsu diri sendiri," kata Padli.
Padli dalam kesempatannya juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan praktik pengobatan.
Terlebih pengobatan yang merugikan diri sendiri.
Kini BY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, BT mengaku memiliki empat orang istri.
Alasan pelaku melakukan pencabulan meski telah memiliki empat istri adalah untuk memuaskan nafsunya.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 yang diatur dalam Qanum Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pesulap hijau terancam cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali.
Selain itu denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya