TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Rian Antoni?
Sosoknya duli viral di media sosial karena melakukan sumpah pocong.
Ia melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh oleh tetangganya, mencabuli anak di bawah umur.
Kini Rian Antoni divonis penjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Rian Antoni didakwa telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.
Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca juga: Kasus Cabul Kembali Marak di Sidoarjo, Kuli Bangunan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Siswi SMP Korban Cabul di Gresik Diimingi Uang oleh Tersangka
Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).
“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).
Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.
Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.
Baca juga: Hari Lamaran Berubah Neraka, Polisi Tangkap Pria di Riau yang Ternyata Cabul, Korban Hamil 5 Bulan