Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Diduga Beri Pernyataan Tak Sesuai Fakta, Pengacara Dini Laporkan 3 Polisi ke Propam Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Hendrayana seusai memperoleh surat tanda terima berkas pelaporan dari Bidang propam Polda Jatim, Senin, (16/10/2023).

Oleh karena itu, Hendrayana berharap, laporan yang dibuatnya di Bidang Propam Polda Jatim segera ditindaklanjuti. Dan tidak dilimpahkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Ia sengaja melaporkan temuan permasalahan ini ke Bidang Propam Polda Jatim, bukan berarti menafikan keberadaan Sie Propam Polrestabes Surabaya. 

Namun, upayanya kali ini, semata-mata menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pihak penyidikan penanganan laporan yang dibuat oleh pihaknya. 

"Karena ini kami menduga ada unsur tindak pidananya. Harapan kami, pertama, laporan ini tidak dilimpahkan ke unit Polrestabes. Tetapi tetap ditangani oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim sendiri," ujarnya. 

Kemudian, ia juga mendesak pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim segera memanggil ketiga oknum polisi tersebut untuk menjalani penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kedua. Segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif, untuk menemukan apakah di sini benar-benar terjadi  pelanggaran kode etik dan tindak pidana," katanya. 

Dan terakhir, lanjut Hendrayana, pihaknya berharap ketiga orang oknum tersebut tidak hanya dikenakan sanksi kode etik Polri, atas perbuatannya. 

Namun, juga dikenakan sanksi akibat pelanggaran pidana obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP. 

Pasalnya, pihak Polsek Lakarsantri pada waktu itu menerima adanya laporan yang dilakukan oleh pihak pacar korban yang kini telah berstatus tersangka. 

Bahwa pacar korban sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab tewasnya korban akibat sakit pada lambung korban. 

Menurut Hendrayana, pernyataan dari pacar korban yang diterima oleh pihak Polsek Lakarsantri merupakan bagian dari upaya menyembunyikan kejahatan. 

"Dan juga ini koreksi Polrestabes surabaya, untuk penyidik yang menangani kasus ini supaya melibatkan; ketika si pelaku datang ke polsek di situ pelaku sudah timbul niat menyembunyikan kejahatan. Itu sudah masuk dalam unsur obstruction of justice, ini juga didukung sama pihak polsek," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Halaman
123

Berita Terkini