Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Diduga Beri Pernyataan Tak Sesuai Fakta, Pengacara Dini Laporkan 3 Polisi ke Propam Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Hendrayana seusai memperoleh surat tanda terima berkas pelaporan dari Bidang propam Polda Jatim, Senin, (16/10/2023).

Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pasma mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu  parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke RS terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban. 

Pasma mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

Berita Terkini