Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Diduga Beri Pernyataan Tak Sesuai Fakta, Pengacara Dini Laporkan 3 Polisi ke Propam Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Hendrayana seusai memperoleh surat tanda terima berkas pelaporan dari Bidang propam Polda Jatim, Senin, (16/10/2023).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melaporkan tiga orang oknum polisi Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim atas dugaan obstruction of justice dan penyebaran berita hoaks terkait kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti ibu satu anak asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh pacarnya anak pejabat DPR. 

Ketiga orang oknum anggota polisi yang dilaporkan tersebut, yakni eks Kapolsek Lakarsantri, Kompol HM, eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW.

Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut. 

Yakni, dengan membawa empat lembar bukti foto tubuh korban yang terdapat penganiayaan. Kemudian, tujuh lembar cetakan hasil tangkapan layar media online yang mengunggah pernyataan ngawur dari oknum anggota kepolisian tersebut. 

Dan, terakhir tiga file video yang berisi pernyataan secara langsung mengenai penjelasan kematian korban yang disebut bukan dikarenakan penganiayaan. File video tersebut tersimpan dalam sebuah flashdisk. 

Baca juga: Reaksi Pengacara Ronald Tannur Soal Kabar Keluarga Dini di Sukabumi Ditawari Uang Damai

Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Hendrayana mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut karena diduga terlibat memberikan pernyataan ngawur atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban penganiayaan Dini. 

Ketiganya dianggap mengaburkan informasi mengenai penyebab tewasnya korban Dini, yang semula disebut meninggal dunia bukan karena adanya penganiayaan. 

Padahal, penyelidikan atas penyebab tewasnya korban Dini, belum sepenuhnya dilakukan oleh anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut. Pada saat itu adalah Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. 

"Seluruh konfirmasi yang diajukan teman-teman terkait dengan adanya dugaan penganiayaan, oleh pelaku waktu itu, semua konfirmasi ditepis dan dibantah secara langsung, tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif terlebih dahulu," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/10/2023). 

Hendrayana menyebutkan, sejumlah bukti yang akhirnya membuat pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Jatim. 

Yakni, oknum eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, kepada awak media yang menghubunginya. 

Kemudian, oknum eks Kapolsek Lakarsantri Kompol HM dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh para personel kepolisian di bawahnya. 

Sedangkan, oknum Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW, dianggap memberikan pernyataan ngawur yang sama seperti Iptu SN, mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, melalui tayang siaran langsung secara jarak jauh dengan sebuah stasiun televisi swasta. 

Baca juga: Kenal GRT Anak Kalem, Edward Tannur Kaget Putranya Aniaya Dini hingga Tewas: Kerasukan Setan

Baca juga: Sosok Pemberi Uang Damai ke Keluarga Dini, Ngaku 1 Komisi Kerja Ayah GRT? sempat Minta Rekening

"Statemen kabag humas, waktu itu, salah satu stasiun televisi, TVOne kalau gak salah. Presenter menanyakan; apakah ada luka di anggota tubuh korban," jelasnya. 

"Dan kabag humas menjawab; hasil olah TKP tidak ada luka pada tubuh korban. Cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal jelas di situ banyak luka lebam, ditangan, paha, kepala bagian belakang, leher, dan perut. Secara kasat mata sudah jelas, meski tidak dilakukan visum," tambahnya. 

Halaman
123

Berita Terkini