TRIBUNJATIM.COM - Keputusan soal aturan batas usia minimal Capres-Cawapres bakal segera diumumkan, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal Capres-Cawapres.
Melansir dari laman resmi MK, rencananya pembacaan putusan atas gugatan terkait usia minimum Capres-Cawapres tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman mkri.id, Senin.
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya, mengatakan 9 hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal Capres-Cawapres pada hari ini.
"Ya kalau enggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua)," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.
Baca juga: MK Akan Segera Umumkan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Prediksi Politikus Partai Gerindra
Adapun 9 hakim MK yang disebut bakal hadir dalam sidang putusan gugatan usia minimum Capres dan Cawapres hari ini, di antaranya, dikutip dari kompas.tv.
1. Anwar Usman
Anwar saat ini menduduki posisi sebagai sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.
Pria kelahiran Bima 31 Desember 1956 itu sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MK ke-5.
Anwar Usman memulai karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Sosok Anwar sebagai Ketua MK sempat menimbulkan kontroversi, mengingat statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anwar Usman menikahi Idayati, adik dari Presiden Jokowi.
Pernikahan Anwar-Idayati dilangsungkan di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Mei 2022 silam.
Sejumlah pihak sempat khawatir adanya konflik kepentingan dengan Presiden Jokowi atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca juga: 8 Hasil Survei Terbaru Capres 2024: Anies Vs Ganjar Vs Prabowo Subianto, Siapa Peringkat Pertama?