Pilpres 2024

Syarat Kandidat Bisa Diusung Jadi Capres dan Cawapres di Pilpres, Mulai Usia hingga Pendidikannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi coblos surat suara. Syarat capres dan cawapres di pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

- Berusia paling rendah 40 tahun

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI

- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Berita Pilpres 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini