Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Baca tanpa iklan