TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus penganiayaan dan penyekapan bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7) yang dilakukan oleh ayah kandung, ibu tiri dan keluarga tirinya terus dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada para tersangka.
Nantinya, hasil pemeriksaan tersangka itu akan dicocokkan dengan keterangan saksi korban D.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan tambahan untuk para tersangka. Namun untuk lebih pastinya, si korban D akan mengingat dan menjelaskan kepada kami yang sebenarnya,"
"Jadi, kami menunggu si korban D untuk pulih secara psikis dan fisik. Setelah itu, korban D baru kami mintai keterangan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Kondisi Terkini Bocah di Malang yang Disiksa Keluarga, Curhat Ingin Bisa Rayakan Ulang Tahun
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sangat mungkin sekali (ada penambahan tersangka). Tentunya, kami melihat nanti saat saksi korban telah diperiksa," terangnya.
Saat disinggung terkait keberadaan ibu kandung korban D yang masih dalam pencarian, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Sampai sekarang masih dicari, karena kami juga perlu untuk menghadirkan ibu kandung korban,"
"Karena sampai sekarang, kami hanya mengetahui nama panggilannya (ibu kandung korban). Untuk nama asli serta keterangan lain terkait identitas, kami masih belum mendapatkannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya
Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Disamping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.