Pemilu 2024

Relawan Masih Yakin Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto: Belum Ada Janur Kuning Melengkung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Relawan Erick Thohir (Etor), Edy Torana saat bersama Erick Thohir, 2023.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Relawan Erick Thohir untuk pemilihan presiden (Etor) masih optimistis figur idamannya akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres).

Sekalipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Menurutnya, saat ini yang masih berpeluang berpasangan dengan Erick Thohir adalah Bakal Calon Presiden, Prabowo Subianto.

Mengingat, nama Erick Thohir juga diusulkan sejumlah partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan sejumlah relawan lain pendukung Prabowo Subianto. 

"Selama belum ada 'janur kuning melengkung,' kami masih tetap optimistis dengan calon kami. Pak Erick Thohir akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024," tegas Ketua Umum Relawan Erick Thohir (Etor), Edy Torana ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Sebelumnya, keputusan MK yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres 2024 dianggap menguntungkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dianggap memiliki kans lebih besar untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden dibandingkan figur lainnya.

Bagi Edy Torana, kesimpulan tersebut dianggap terlalu dini.

Menurutnya, untuk bisa memenangkan sebuah kontestasi kepemimpinan nasional juga harus mempertimbangkan elektabilitas figur cawapres.

Baca juga: Hasil Survei Poltracking: Erick Thohir Bakal Cawapres Terkuat, Khofifah Indar Parawansa Tertinggal

Dibandingkan figur cawapres yang ada saat ini, Erick Thohor dinilai memiliki potensi keterpilihan lebih besar.

"Sejumlah survei telah mengungkapkan bahwa pak Erick memiliki elektabilitas tertinggi. Termasuk di Jawa Timur," tegasnya.

Selain soal elektabilitas, Erick Thohir yang saat ini menjabat Menteri BUMN juga dinilai lebih layak karena memiliki pengalaman di kancah nasional maupun internasional. Termasuk, figur yang bisa diterima semua kalangan.

"Pak Erick Thohir memiliki pengalaman di pemerintahan dan pemimpin di berbagai bidang usaha. Kedekatan beliau dengan berbagai latar belakang sosial masyarakat juga tak perlu diragukan. Beliau memang figur yang komplet," katanya.

Baca juga: Punya Kans Sama dengan Gibran, Inilah 30 Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun: Ada Emil Dardak

Sebagai kandidat pemimpin nasional, Erick Thohir yang saat ini masih menjabat Menteri BUMN ini juga bisa diterima masyarakat internasional.

Berbagai prestasi yang diperoleh dari dalam dan luar negeri juga sukses ia dapat.

"Beliau memiliki jaringan internasional yang luar biasa, dan bertangan emas, terbukti sukses memimpin BUMN dan PSSI yang baru saat ini dalam sejarah persepakbolaan Indonesia memiliki prestasi yang luar biasa," kata Edy Torana.

"Sehingga, siapapun yang nantinya berpasangan dengan pak Erick Thohir pasti memiliki potensi kemenangan lebih baik dibandingkan calon lain. Kami, para relawan, juga akan all out untuk ikut memenangkan," tegasnya.

Sekretaris Jenderal Relawan Erick Thohir (Etor), Ariaduta menambahkan, berbagai kemungkinan masih bisa saja terjadi hingga masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres mendatang.

Baca juga: Survei Cawapres Indikator Politik, Elektabilitas Cak Imin di Jawa Timur Kalah Jauh dari Erick Thohir

"Kita tunggu saja pada tanggal 19-25 Oktober 2023 nanti (masa pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum). Kami masih sangat optimistis," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Baca juga: 8 Hasil Survei Terbaru Capres 2024: Anies Vs Ganjar Vs Prabowo Subianto, Siapa Peringkat Pertama?

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan inipun disebut memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden.

Mengingat, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tetap berpeluang maju dalam pencalonan presiden karena memenuhi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Berita Terkini